MAROS - Cegah terjadinya selisih takaran dalam bertransaksi, Bupati Maros HAS Chaidir Syam didampingi Kepala Dinas Koperasi UMK dan Perdagangan serta Camat Turikale memonitoring Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) di Pasar Tramo, Kamis (16/09/2021).
Bersama pihak Unit Meteorologi Legal Kabupaten Maros, Bupati beserta rombongannya turun langsung memonitoring dan mensosialisasikan tentang kewajiban Ter dan Tera Ulang terhadap UTTP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tera adalah tanda uji pada alat ukur dan Tera Ulang adalah pengujian kembali secara berkala terhadap UTTP dan ukuran yang dipakai dalam perdagangan sehingga dapat memastikan akurasi setiap alat ukur, alat takar dan alat timbang.
Pentingnnya sosialisasi Tera danTera Ulang untuk menumbuhkan kesadaran bagi pedagang mengenai pentingnya sikap jujur dan bertanggungjawab dalam berdagang sehingga tujuan dari UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yakni memberikan kepuasan kepada pembeli dapat tercapai.
Baca juga:
Pjs Bupati Luwu Utara Temui Tomakaka Masamba
|
Tera dan Tera Ulang timbangan wajib dimiliki oleh setiap pedagang agar mencegah terjadinya kecurangan atau selisih takaran dalam bertransaksi antar pembeli, selain membantu masyarakat mendapatkan pelayanan perdagangan yang maksimal dapat pula membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Maros melalui retribusi yang diterima demi menunjang pembangunan.
Kunjungan dalam rangka monitoring Bupati kali ini sekaligus memantau aktivitas jual beli, mendengar masukan para pedagang dan melihat langsung kondisi Pasar Tramo. (***)