Kades Bonto Mate’ne, Mengurangi Komplik Permasalahan di Desa

    Kades Bonto Mate’ne, Mengurangi Komplik Permasalahan di Desa
    Kades Bonto Mate’ne, Mengurangi Komplik Permasalahan di Desa.

    MAROS, Kepala Desa Bonto Mate’ne Sangkala, mengurangi komplik permasalahan yang ada di Desa, terutama di wilayah kerjanya. Saat ditemui disela-sela kesibunkannya di kantor Desa Bonto Mate’ne, Sebagai kepala desa Bonto Mate’ne Sangkala, menharapkan dukungan penuh dari pemerintah, serta berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakatnya, agar selalu hidup bermasyarakat dengan aman, Selasa (12/10/2021).

    Perogram kerja yang sementara berjalan yang dilakukan oleh kepala Desa Bonto Mate’ne Bapak Sangkala yaitu Peta lokasi kepemilikan tanah yang ada di wilayah kerjanya.

    Beliau menyampaikan kepada medi Indonesia Satu:

    “Peta lokasi, bagi yang tidak ada SPPT - nya, kita akan petakan semua, untuk mengurangi permasalahan-permasalahan yang ada di desa, kita datangi, ukur, terbitkan SPPT, kalau tidak ada dasarnya kita buatkan Sporadik, kan banyak sekarang Sertifikat belum ada SPPT-nya , sertifikat dulu itu Ajudikasi masih ada yang belum ada SPPT-nya, karena kalau mengurus sendiri - sendiri masyarakat terlalu repot, jadi petugas yang akan kita datangkan, petakan lokasi sesuai haknya, jadi nanti itu bisa kita kontrol, buktinya sudah ada itu petanya disana, (sambil menunjuk ke arah dinding ruangan kantornya), masing - masing pemilik akan tertera, pemanpaatan lahannya berapa hektar empang, berapa hektar sawah, perumahan berapa, kebun berapa, ” ujar kepala desa bonto Mate’ne.

    Lanjut beliau

    “sekarang program kerja juga sementara berjalan foto rumah, akan disingkrongkan dengan rumahnya, jadi nama-namanya sebentar pakai nomor rumah, saat dibutuhkan mencari datanya cukup kita tahu no Kartu Keluarga (KK), saat di input nomor kartu keluarga (KK), maka langsung muncul data kepemilikan rumah beserta foto rumah dan tanahnya, jadi untuk menetapkan kategori miskin mudah, tidak boleh dia mengelak bahwa saya ini miskin, akan ketahuan luas tanahnya berapa, bentuk rumahnya, barang-barangnya, kita usahakan seperti itu, karena sekarang yang muncul di desa persoalan tanah, ” ujar beliau.

    Tata Cara Membuat Surat Sporadik Dengan Mudah

    Surat sporadik adalah salah satu dokumen yang penting Anda buat ketika sudah memiliki tanah atau bangunan dalam bentuk apapun itu. Tanah menjadi faktor utama dari keberlangsungan salah satu kebutuhan pokok masyarakat Indonesia yaitu papan. Sebuah bangunan, apapun peruntukannya, tentu berdiri di atas sebuah tanah. Karenanya menjadi krusial untuk mengukuhkan kepemilikan dari sebuah tanah agar tidak mengundang prahara di kemudian hari.

    Pendaftaran tanah ialah sarana yang harus ditempuh oleh masyarakat yang ingin menetapkan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki. Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah menjadi pedoman untuk hal tersebut.

    Perlu diketahui pendaftaran tanah terbagi menjadi dua proses :

    Jenis Pendaftaran Tanah

    Pendaftaran Tanah secara Sistematis

    Pendaftaran tanah ini dilakukan oleh inisiatif pemerintah karena hal ini didasarkan dengan sebuah rencana kerja yang disusun dan wilayah-wilayah yang telah ditetapkan oleh Menteri;

    Pendaftaran Tanah secara Sporadik

    Pendaftaran tanah ini dilakukan berdasarkan inisiatif masyarakat umum yang ingin mendaftarkan tanahnya ke Kantor Pertanahan setempat, dimana wilayah yang bersangkutan berdomisili tidak termasuk ke dalam wilayah yang dilakukannya pendaftaran tanah secara sistematis.

    Apa Itu Surat Penyataan Fisik Bidang Tanah (Sporadik)

    Surat ini merupakan gerbang awal dari pihak yang mendaftarkan tanahnya secara sporadik. Kegunaan dari surat ini ialah sebagai bentuk penegasan bahwa yang bersangkutan telah menguasai sebidang tanah tersebut secara sah sebelum memohon pengajuan hak atas tanah tersebut. Surat ini dibuat oleh pemohon pendaftaran tanah secara pribadi dengan diketahui oleh lurah atau kepada desa setempat.

    Cara Membuat Surat Sporadik

    Pemohon menuliskan identitasnya dengan jelas dan lengkap. Susunan identtias tersebut antara lain, nama, umur, pekerjaan, nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Alamat;

    Pemohon menyatakan dengan beritikad baik menguasai sebidang tanah yang telah dikuasainya dengan merinci lokasi serta status tanah tersebut. Susunan dari bagian ini antara lain, jalan, RT/RW, Desa/Kelurahan, Kota Administrasi, NIB, status tanah, peruntukan tanah;

    Pemohon menerangkan batas-batas tanah dari sebelah utara, timur, selatan, barat dengan menuliskan pemilik tanah pada batas mata angin tersebut;

    Pemohon menjelaskan bahwa tanah tersebut dikuasai/dimiliki sejak tahun berapa serta menegaskan tanah tersebut dikuasai secara terus-menerus, tidak dijadikan atau menjadi jaminan suatu hutang, serta tidak dalam status sengketa;

    Pemohon menegaskan bahwa pembuatan surat sporadik ini ialah dengan sungguh-sungguh dan bersedia diangkat sumpah jika diperlukan serta menyatakan bersedia dituntut dihadapan pihak yang berwenang jika isi dari surat sporadik terkait tidak benar;

    Surat sporadik ini harus mencantumkan kedua orang saksi dan harus membubuhkan tanda tangannya;

    Pemohon menandatangani surat sporadik ini dengan dibubuhkan materai;

    Surat sporadik ini harus mencantumkan tanda tangan kelurahan atau kepala desa sebagai pihak yang mengetahui.   (jamal).

    MAROS SULSEL
    Jamaluddin, M.M.

    Jamaluddin, M.M.

    Artikel Sebelumnya

    Kakan kemenag Maros Bersama Bupati Sambut...

    Artikel Berikutnya

    Bupati Maros Presentasikan Monev Pemeringkatan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Tekankan Peran Penting Pemuda Muhammadiyah Dalam Wujudkan Indonesia Emas 
    Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Almarhum AKP Ulil Ryanto
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Bantu Pencegahan Penyakit Kaki Gajah, Babinsa Kuala Kencana Dampingi Petugas Kesehatan Pada Saat Survey dan Pengambilan Sampel Darah

    Ikuti Kami