MAROS - Pemerintah Kabupaten Maros melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Baruga B Kantor Bupati Maros, Selasa (14/09/2021).
Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Pasal 7 Permendagri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota wajib menetapkan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) melalui Surat Keputusan Kepala Daerah.
Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Kabupaten Maros menandakan keseriusan pemerintah daerah untuk mengimplementasikan UU KIP.
Penunjukan PPID tentunya bukan berarti permasalahan pelayanan informasi bagi masyarakat selesai karena masih banyak persoalan yang harus disiapkan oleh PPID yang telah ditunjuk tersebut. Hal itu juga menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Maros untuk mendorong kehadiran PPID yang kontributif.
Bimtek tersebut dibuka oleh Bupati Maros HAS Chaidir Syam. Dalam sambutannya, menyikapi pentingnya keterbukaan informasi serta kebutuhan akan informasi publik yang semakin meningkat, pelaksanaan kegiatan ini menjadi sesuatu yang sangat strategis dan pastinya akan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Maros.
“Baik buruknya suatu organisasi pemerintah, cerminannya ada pada PPID. Saya tekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas menjadi poin penting yang harus PPID terapkan, bukan malah menutupi keburukan-keburukan pemerintah, ” ujar Bupati.
Baca juga:
Kemendagri Bantah Tito Positif Covid-19
|
Dengan adanya PPID pada setiap Perangkat Daerah, Kecamatan, Kelurahan dan Desa, nantinya ada kesamaan persepsi dan langkah terkait pemberian informasi kepada masyarakat, agar informasi yang didapat betul-betul valid dan tidak menjadi informasi yang termasuk berita bohong.
Bupati Maros juga menyampaikan harapan agar para admin PPID yang hadir dapat mengikuti kegiatan dengan penuh perhatian sehingga dapat mengoptimalkan peran dan fungsi PPID sebagai penyedia informasi bagi masyarakat.
Seperti diketahui, PPID merupakan pengumpulan, penyediaan, distribusi dan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkup Pemerintah Daerah yang terdiri dari PPID utama dan PPID pembantu/pelaksana. (***)