MAROS - Madrasah, Pesantren, dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam bersiap melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas. Hal tersebut berdasarkan surat edaran Ditjen Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama telah menerbitkan surat edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK), Pesantren, dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa PPKM Covid-19.
Terkait hal tersebut, Pokjawas Kemenag Kabupaten Maros melakukan pendampingan terkait sosialisasi PTM terbatas di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an (PPTQ) Assa’adah dengan peserta Kepala MTs se-Kabupaten Maros dan MA DDI Sakeang Tompobulu, Rabu (8/9/2021).
Koordinator Tingkat MA Pokjawas Aris, menyampaikan bahwa penyelenggara pendidikan madrasah harus mengisi kesiapan pembelajaran tatap muka terbatas di aplikasi online, selain tentu izin dari Satgas Covid-19.
“Semua madrasah (Kepala Madrasah, guru dan peserta didik) mengisi laman https://siapbelajar.kemenag.go.id”, jelasnya.
“Pelaksanaan PTM terbatas di Madrasah (RA, MTS danMA/MAK) megacu pada SKB empat Menteri. Dan Kemenag akan berkoordinasi dengan Pemda dan Satgas Covid-19 terkait rekomendasi kesiapan PTM terbatas bagi madrasah, ”sambungnya.
Tak lupa, Aris juga menyampaikan kepada para Kepala Madrasah tentang pelaksanaan supervisi akademi dan manajerial.
Dalam sosialisasi tersebut, hadir Kakan Kemenag Kabupaten Maros Abd. Hafid M. Talla, Kasi Penmad Abd. Kadir beserta jajaran, Ketua Pokjawas Alimuddin dan Wakil Ketua Pokjawas Ansar. (***)