MAROS - Sebagai Upaya Mendukung dan Memaksimalkan pelayanan publik di Kabupaten Maros agar terkelola secara efektif dan terintegrasi, Dinas Komunikasi dan Infomatika Kabupaten Maros mengadakan Sosialisasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online (LAPOR) di Kecamatan Moncongloe, Kamis (23/09/2021).
Aplikasi SP4N-LAPOR ini merupakan program dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kantor Staf Presiden (KSP) dan Ombudsman RI dengan mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Tujuan diselenggarakannya sosialisasi ini untuk menyebarluaskan informasi terkait layanan aduan yang terintegrasi dari pusat sampai ke daerah, mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang baik, transparan, akuntabel, efektif dan efesien serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
Kegiatan ini dibuka oleh Plt Kepala Dinas Kominfo Muhammad Taufan. Dalam samabutannya, Kadis Kominfo mengharapkan dengan pelaksanaan Sosialisai Aplikasi Lapor di daerah ini dapat membawa manfaat guna menunjang kinerja para aparatur di jajaran Pemerintah Kabupaten Maros sebab untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, salah satu persyaratannya adalah dengan menempatkan masyarakat sebagai owner dalam pelayanan.
Lebih lanjut, Plt Kadis Kominfo menandaskan: “…..untuk itu, partisipasi masyarakat dalam pelayanan publik perlu ditingkatkan antara lain dengan membuka akses pengaduan di tengah-tengah masyarakat agar memudahkan untuk proses pengaduan oleh warga masyarakat”.
Kepala Bidang Pengelolaan Data dan Pelayanan Publik Diskominfo Maros, Sumartini, menyampaikan aplikasi LAPOR menjadi sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan Pengaduan berbasis media sosial yang mudah diakses. Masyarakat dapat mengirimkan aduannya melalui situs www.lapor.go.id atau sms 1708, bahkan aplikasi ini sudah dapat di download di playstore.
Baca juga:
Kemendagri Bantah Tito Positif Covid-19
|
"kita dapat mengajukan aduan dengan mudah, bisa melalui situs, sms dan sekarang sudah bisa download di playstore cari sja nama aplikasinya SP4N LAPOR di Android” jelasnya.
Proses Pengaduan yang masuk ke dalam aplikasi akan ternotifikasi ke pengadu dan instansi yang bersangkutan estimasi waktu maksimal 5(lima) hari kerja untuk melakukan koordinasi internal dan perumusan tindak lanjut laporan.
Sementara aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) ini diprogram untuk memudahkan pengawasan maupun pelaporan masyarakat tentang layanan kinerja Aparatur Pemerintah, BUMN mau pun Publik.
Sosialisasi SP4N-LAPOR berlangsung sehari dan dihadiri oleh Camat Moncongloe beserta seluruh jajarannya dan Panitia Pelaksana Diskominfo Maros. Peserta yang mengikuti sosialisasi berasal dari unsur masyarakat di Kecamatan Moncongloe. (*** )