MAROS - Wakil Bupati Maros Hj Suhartina Bohari menghadiri diskusi tentang Mediasi Pedagang Pasar Rakyat Butta Salewangang bertempat di Ruang Rapat Wakil Bupati, Rabu (22/09/2021).
Diskusi yang diinisiasi Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Maros yang diikuti oleh Lembaga GMBI, perwakilan dari Satpol PP Maros, Kepala Pasar, Perwakilan PT Bumi Corn serta Anggota Asosiasi Pedagang Pasar Maros.
Mediasi ini didasari adanya pengaduan pedagang kepada Lembaga GMBI yang diberikan SP 1 dan SP 2 dari Pihak Satpol PP Maros.
“Berkenaan dengan SP 1, kami mengharapkan Pemda memberikan ruang, kebijakan, dan batasan tempat berjualan. Jika memang lapak kami harus dibongkar, maka semua lapak harus dibongkar”, ujar Pak Ruslan, salah satu pedagang pasar yang mendapatkan surat teguran tersebut.
Diharapakan, mediasi ini dapat menghasilkan solusi dari permasalahan mengenai SP yang diberikan oleh pihak Satpol terhadap sejumlah pedagang rakyat.
Dilain pihak, perwakilan dari Satpol PP mengungkapkan: “Kami memberikan SP 1 bagi pedagang yang berjualan di jalan yang memang berpotensi menimbulkan kemacetan. Silahkan menjual, asalkan jangan ambil hak pejalan kaki karena itu fasilitas umum, jadi dinikmati oleh umum bukan untuk pedagang saja”.
Wakil Bupati Maros Hj Suhartina Bohari yang memberikan arahan terkait persoalan ini menandaskan:
“Fungsi kami sebagai pemerintah melakukan pengontrolan bukan penggusuran. Ketika mereka menggelar dagangan pada tempat semestinya, maka kita hanya memberikan tempat yang lebih tepat untuk berjualan yakni 1 meter dari Fasilitas Umum, selebihnya, silakan gunakan karena kita hanya ingin menata dan memepercantik Maros”.
“Ketika kita berdiskusi dengan kepala dingin dan tenang maka kita akan menemukan solusi yang baik” sambung Wabup sembari mengajak semua pihak untuk mencari titik temu dengan suasana smooth dan lebih kekeluargaan dengan pendekatan persuasif. (***)